Hari Selasa, 18 Oktober 2016 saya pergi ke Samsat Ciledug
untuk memperpanjang STNK motor yang pajaknya jatuh tempo pada 5 November 2016.
Letaknya di Jalan Raden Fatah (belok kiri dari perempatan Ciledug), tidak jauh
setelah melewati pom bensin.
Berikut adalah kondisi saya:
- STNK alamat blok TZ
- Motor kredit sehingga tidak ada BPKB, alamat blok TZ
- KTP sudah berganti alamat baru, blok TK
- SIM alamat blok TZ
Dengan kondisi di atas, pilihannya adalah menggunakan SIM
sebagai identitas diri dengan alamat yang sama seperti STNK, atau alternatifnya
adalah mengganti alamat pada BPKB terlebih dahulu kemudian mengganti alamat
pada STNK, di mana cukup sulit karena BPKB tidak dapat di ambil dan harus
menggunakan biro jasa. Menurut informasi dari CS Wom finance, biayanya dapat
mencapai lebih dari satu juta.
Berikut adalah dokumen yang saya siapkan:
- SIM dan fotokopinya
- Surat keterangan dari WOM finance
bahwa saya benar melakukan transaksi kredit dan dapat melakukan perpanjangan
STNK di samsat. Surat ini dapat langsung ditunggu di WOM finance dan dikenakan
biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-. Surat ini berperan sebagai pengganti
BPKB dan tetap diminta oleh petugas samsat walaupun fotokopi BPKB telah
dilampirkan
- Fotokopi BPKB asli, dapat diambil
kira-kira tiga hari setelah melakukan permintaan di WOM, biaya sudah termasuk
dalam biaya administrasi surat keterangan. Pengalaman setahun lalu (2015),
tanpa fotokopi BPKB samsat akan mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 35.000,-
tanpa alasan yang jelas dan tanpa nota. Dari loket 1 akan diminta ke ruang
pojok lantai 1 dan dilakukan pemungutan biaya di sana.
- STNK dan fotokopinya
Saya sampai di Samsat sekitar pukul 10.30. Setelah parkir motor, saya menuju
tempat fotokopi di dalam samsat yang sudah terbiasa menyiapkan dokumen. Cukup
bilang keperluan perpanjang STNK, lalu serahkan SIM (atau KTP, salah satu
saja), STNK, surat keterangan, dan fotokopi BPKB. Dia akan mengcopy dan
menyusun sedemikian rupa dalam map yang siap kita serahkan pada petugas samsat.
Map kuning untuk motor, map merah untuk mobil. Di depan map akan dia tuliskan
nomor polisi kendaraan kita. Total biaya beserta map adalah Rp. 4000,-, cukup
oke mengingat tempat fotokopi di dalam samsat sering banyak menaikan harga. SIM
dan STNK asli kita ikut terlampir di dalam map.
Setelah itu, masuk melalui pintu depan, sebutkan keperluan
pada polisi di meja. Dia akan memeriksa kelengkapan dokumen (meminta saya tetap
melampirkan surat keterangan walaupun sudah ada fotokopi BPKB), setelah itu meminta
saya menuju lantai 2. Saya menyerahkan map pada loket pendaftaran di lantai 2
dan diminta menunggu.
Tidak sampai lima menit, nama saya dipanggil di loket
perpanjangan, menanyakan BPKB asli. Setelah menjawab belum ada karena masih
kredit, saya diminta menunggu dan akan dipanggil oleh kasir (tidak diminta ke
lantai 1 seperti tahun lalu).
Kasir cukup lama memanggil nama saya, saya menunggu sekitar
30 menit. Setelah dipanggil saya membayar sejumlah pajak yang tertera pada
STNK, sekitar Rp. 225.000,-.
Setelah itu saya diminta menunggu STNK baru di
loket pengambilan STNK. Saya menerima STNK baru beserta SIM sekitar pukul
11.30, jadi total waktu perpanjangan SIM adalah sekitar satu jam. Masih di
bawah standar pelayanan mereka yang dipampang di ruangan, yaitu 35 menit untuk
perpanjangan STNK, namun sudah cukup lumayan. Perpanjangan STNK menggunakan
SIM, tanpa KTP, lancar tanpa masalah. Parkir motor pun tidak dipungut biaya.